Kamis, 16 April 2020

Nasabah bisa melakukan Layanan Perbankan Tanpa Harus Keluar Dari Rumah

Heart News  - Pemerintah telah menghimbau perusahaan di daerah dengan risiko tinggi penularan virus corona (COVID-19) untuk menjalankan Sistem Work From Home, sebagai upaya untuk menekan penyebaran virus mematikan tersebut.

Namun, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) tetap memaksimalkan pelayanannya dengan bantuan teknologi. Ini yang memungkinkan pelayanan terhadap nasabah tetap berjalan. Dengan bantuan gadget dan koneksi internet, nasabah tetap dapat bertransaksi dan berinteraksi dengan petugas bank, dalam hal ini petugas BNI Contact Center, tanpa perlu keluar dari rumah.

Pemimpin Unit Pusat Layanan Pelanggan BNI Rahmat Pertinda mengatakan bahwa BNI mendukung penuh himbauan pemerintah terkait Work From Home. Layanan BNI Call 1500046 tetap bertugas secara prima untuk membantu nasabah yang memerlukan layanan perbankan BNI.

"Nasabah tetap dapat menghubungi Layanan Phone Banking BNI Call 1500046 selama 24 jam untuk mendapatkan bantuan dari petugas tanpa harus meninggalkan rumah. BNI Call 1500046 dapat melayani permintaan informasi, perubahan data, penanganan keluhan dan transaksi melalui BNI Phone Banking," ujar Rahmat di Tangerang Selatan, Banten, Selasa (17 Maret 2020).

Rahmat menambahkan, pada situasi ini nasabah dapat memanfaatkan layanan E Channel BNI seperti BNI Mobile Banking, BNI Internet Banking, BNI SMS Banking, dan ATM BNI. Apabila mengalami kendala, silakan hubungi 1500046.

Corporate Secretary BNI Meiliana mengatakan apabila tetap membutuhkan layanan perbankan di cabang, masyarakat pun tidak perlu khawatir karena di setiap kantor cabang, BNI menerapkan protokol pengamanan Corona. Protokol tersebut antara lain protokol tindakan Preventif, yaitu berupa pengecekan suhu tubuh kepada semua orang yang masuk dan keluar dari Kantor Cabang BNI. Menyiapkan Hand Sanitizer di lokasi-lokasi yang mudah dijangkau oleh nasabah. Hand Sanitizer juga disiapkan pada para petugas di front office yang bertemu langsung dengan masyarakat, seperti Teller dan Customer Service.

“Untuk perlindungan maksimal, kami telah menyemprotkan cairan desinfektan di kantor cabang BNI, ATM dan ruang-ruang kerja, sehingga penularan virus Corona akan semakin kami minimalkan,” ujar Meiliana.


Untuk Layanan Perbankan, Nasabahy Tak Perlu Keluar Rumah Lgi

Heart News - Pemerintah telah menghimbau perusahaan di daerah dengan risiko tinggi penularan virus corona (COVID-19) untuk menjalankan Sistem Work From Home, sebagai upaya untuk menekan penyebaran virus mematikan tersebut.

Namun, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) tetap memaksimalkan pelayanannya dengan bantuan teknologi. Ini yang memungkinkan pelayanan terhadap nasabah tetap berjalan. Dengan bantuan gadget dan koneksi internet, nasabah tetap dapat bertransaksi dan berinteraksi dengan petugas bank, dalam hal ini petugas BNI Contact Center, tanpa perlu keluar dari rumah.

Pemimpin Unit Pusat Layanan Pelanggan BNI Rahmat Pertinda mengatakan bahwa BNI mendukung penuh himbauan pemerintah terkait Work From Home. Layanan BNI Call 1500046 tetap bertugas secara prima untuk membantu nasabah yang memerlukan layanan perbankan BNI.

"Nasabah tetap dapat menghubungi Layanan Phone Banking BNI Call 1500046 selama 24 jam untuk mendapatkan bantuan dari petugas tanpa harus meninggalkan rumah. BNI Call 1500046 dapat melayani permintaan informasi, perubahan data, penanganan keluhan dan transaksi melalui BNI Phone Banking," ujar Rahmat di Tangerang Selatan, Banten, Selasa (17 Maret 2020).

Rahmat menambahkan, pada situasi ini nasabah dapat memanfaatkan layanan E Channel BNI seperti BNI Mobile Banking, BNI Internet Banking, BNI SMS Banking, dan ATM BNI. Apabila mengalami kendala, silakan hubungi 1500046.

Corporate Secretary BNI Meiliana mengatakan apabila tetap membutuhkan layanan perbankan di cabang, masyarakat pun tidak perlu khawatir karena di setiap kantor cabang, BNI menerapkan protokol pengamanan Corona. Protokol tersebut antara lain protokol tindakan Preventif, yaitu berupa pengecekan suhu tubuh kepada semua orang yang masuk dan keluar dari Kantor Cabang BNI. Menyiapkan Hand Sanitizer di lokasi-lokasi yang mudah dijangkau oleh nasabah. Hand Sanitizer juga disiapkan pada para petugas di front office yang bertemu langsung dengan masyarakat, seperti Teller dan Customer Service.

“Untuk perlindungan maksimal, kami telah menyemprotkan cairan desinfektan di kantor cabang BNI, ATM dan ruang-ruang kerja, sehingga penularan virus Corona akan semakin kami minimalkan,” ujar Meiliana.



Kerugian Capai Rp 22 M, Polisi Ringkus Dua Sindikat Mafia Perbankan

Heart News - Subdit IV Kejatahan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap sindikat mafia perbankan. Ada dua kelompok yang diamankan. Pertama sindikat pembobol bank melalui virtual account, dan kelompok kedua pembobol kartu kredit.
“Dari keseluruhannya, kerugian Bank BCA sekitar Rp 22 miliar,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/3).
Nana menjelaskan, dalam kasus pembobolan melalui virtual account, polisi mengamankan 3 orang tersangka. Yakni Frandika, 28; Geri, 22; dan Helyem Betika 32.
“Para pelaku memanfaatkan sistem BCA yang sedang perbaikan dengan top up ke virtual account menggunakan mobile banking dimana saldo tersangka tidak berkurang dan melakukan top up berkali-kali,” imbuhnya.
Sedangkan pada kasus sindikat pembobol kartu kredit polisi mengamankan 7 orang tersangka. Yakni Yopi Altobeli, 24; Altarik Suhendra, 23; Remondo, 24; Eldin Agus Tryanzah, 22; Sultoni Billah Rizky, 20; Helmi alias Dangko, 56 dan Deah Anggraini, 22.
Para tersangka yang terlibat dua sindikat ini, ditangkap awal Maret 2020 di Tulung Selapan, Palembang, Sumatera Selatan. Penangkapan dilakukan dengan bantuan Polda Sumatera Selatan.
Mereka bekerja dengan cara melakukan transaksi di toko belanja online menggunakan kartu kredit korbannya. Mereka mendapat kode Once Time Password (OTP) dengan cara menghubungi pemilik kartu kredit.
Para tersangka akan berpura-pura sebagai petugas bank. Kemudian menanyakan apakah korban melakukan belanja online. “Ketika korban menjawab tidak, pelaku membatalkan transaksi dan menanyakan kode OTP,” ucap Nana.
Kode OTP itu kemudian digunakan oleh sindikat sebagai kode konfirmasi belanjaan mereka. Akibatnya, kartu kredit korban pun akan terkuras hingga limit transaksi maksimal.
“Tersangka Yopi kita lakukan tindakan tegas dan terukur dan meninggal dunia karena melawan saat penangkapan,” pungkas Nana.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 2 jenis senjata api revolver beserta tiga butir peluru kaliber 38 mm, lima telepon genggam dan 1 dompet.
Akibat perbuatannya, sindikat pertama dijerat dengan Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 85 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2011 Tentang transfer dana dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Sesangkan sindikat kedua dijerat Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 51 Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

Sumber : Jawapos.com

Akhirnya, 11 Pelaku Berhasil Dibekuk Oleh Jajaran Polda Metro Jaya Atas Kasus Pembobolan Rekening

Heart News - Polisi akhirnya bisa membekuk 11 pelaku pembobol bank yang berasal dari Tulung Selapan, Sumatera Selatan. Satu pelaku berinisial YA (24) tewas ditembak, karena melakukan perlawanan.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, pembobol Bank BCA kelompok Tulung Selatan, terdiri dari tiga kelompok yaitu F, Pegik dan YA.
“Kelompok F, kelompok Pegik (27) DPO yang berhasil ditangkap dan kelompok YA. Jadi total pelaku pembobol bank BCA menjadi 11 orang,” ujar Nana di Mapolda Metro Jaya, Jumat (6/3/2020).
Menurut Nana, polisi bekerja atas dua laporan polisi nomor: LP/349/I/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, 17 Januari 2020 dan LP/7819/XII/2019/PMJ/Ditreskrimum, 2 Desember 2019.
Kelompok pertama F (29), G (22) dan HB (32) modus pembobolan memanfaatkan sistem BCA yang sedang maintenance dengan cara melakukan transaksi top up ke virtual account dengan menggunakan M-banking.
“Para pelaku sudah menyiapkan transaksi dengan virtual account melakukan top up, tanpa mengurangi jumlah saldo ditabungan,” kata Nana.
Kelompok ini dijerat pasal 362 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dan atau pasal 85 UU RI No.3 tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau pasal 3, 4, 5 UU RI No.8 tahun 2010 tentang TPPU.
Selanjutnya, kelompok kedua Pegik pembobol rekening kartu kredit dengan korban Ilham Bintang. Modusnya menonaktifkan sim card calon korban dengan modus mendatangi gerai provider alasan kartu mati.
“Lalu pelaku meminta untuk diterbitkan sim card baru, sehingga pelaku dapat mengakses segala informasi korban melalui nomor tersebut,” ucapnya.
Kemudian, kelompok ketiga YA, AS (25), R (25), EAT (22), SBR (21), H (56) dan seorang wanita DA (22), melakukan transaksi belanja online dengan menggunakan kartu korban. Korban YA yang tewas merupakan anak H.
Pelaku sudah menyakinkan korbannya dengan cara menelepon, pelaku mengaku sebagai pihak bank terhadap korban. Sehingga korban memberikan kode OTP kepada pelaku. Setelah pelaku mendapatkan OTP korban, pelaku melakukan transaksi online menggunakan nomor kartu kredit tersebut.
Dari kelompok ini petugas mengamankan dua senpi jenis revolver dan tiga peluru jenis caliber. “Dari pelaku pembobolan bank ini, BCA mengalami kerugian Rp 22 miliar,” tuturnya.
Kelompok YA dikenakan pasal 30 jo pasal 46 dan atau pasal 35 jo pasal 51 UU RI No.19 tahun 2016 tentang akses sistem elektronik orang lain tanpa ijin dan atau UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

BNI Apresiasi Temuan Polisi Atas Kasus Penggelapan Dana Di Ambon

Heart News - Kinerja pihak penyidik Polri dalam mengungkap kasus penggelapan dana masyarakat di Ambon oleh sindikat patut mendapatkan apresiasi. Perkembangan penyelidikan Polri tersebut menunjukkan laporan kasus yang disampaikan oleh Bank Negara Indonesia (BNI) pada bulan Oktober 2019 telah ditindaklanjuti secara maksimal.

Hal tersebut juga menunjukkan kasus Ambon ini semakin mendekati kearah pengungkapannya. BNI yang juga menjadi korban dalam kasus ini sangat mengharapkan penuntasannya agar proses pengembalian dana yang digelapkan para anggota sindikat pelaku dapat segera terealisasi secara penuh.

Seperti diketahui, Kasus Ambon ini terungkap berkat hasil investigasi internal yang dilakukan oleh BNI pada tahun 2019 lalu. Investigasi internal ini menyimpulkan adanya kejanggalan transaksi transfer dana yang tidak disertai oleh dana riil nya. Transfer ini diduga dilakukan atas perintah salah satu tersangka dalam kasus ini, yaitu FY. Nilai transaksi transfer tanpa dana riil ini mencapai Rp 58,95 miliar, dan dicatat sebagai kerugian yang berpotensi dialami BNI.

Bank terus bekerjasama dengan pihak berwajib untuk mengumpulkan sumber-sumber pengembalian dana yang akan memperkecil potensi kerugian tersebut. Salah satu langkah yang dilakukan adalah mengamankan harta benda para anggota sindikasi.

BNI juga berharap dana masyarakat yang digelapkan oleh anggota sindikat dapat dikembalikan oleh para pelaku. BNI menegaskan bahwa dana nasabah  tetap aman. Nasabah dan masyarakat tidak perlu khawatir untuk tetap bertransaksi di BNI. Peristiwa yang terjadi di Ambon merupakan perbuatan oknum dalam sebuah sindikat, sehingga tidak dapat mempengaruhi kondisi BNI secara umum.

Nasabah dan masyarakat umum tidak perlu khawatir untuk tetap bertransaksi dan menyimpan dananya di BNI. Terdapat beberapa faktor yang menjadi sebab nasabah tidak perlu khawatir dengan BNI, yaitu Pertama, Operasional layanan perbankan di BNI tetap berjalan normal, termasuk di seluruh outlet yang berada di bawah koordinasi Kantor Cabang Utama Ambon. Kedua, kepercayaan sebagian besar nasabah tetap terjaga dibuktikan jumlah transaksi masuk (menabung) lebih besar dibandingkan jumlah transaksi keluar.    

Ketiga, BNI tetap berkomitmen menjaga ketersediaan uang tunai yang dapat digunakan masyarakat melalui berbagai channel, termasuk mesin ATM selama 24 jam sehari 7 hari seminggu. "Pelanggaran yang terjadi di Ambon adalah kasus yang memiliki dampak minimal terhadap operasional dan ketersediaan dana di BNI.  Kasus ini sudah dalam proses penyelidikan pihak Kepolisian sehingga diharapkan dapat mempercepat proses pengungkapannya," ujar Corporate Secretary BNI Meiliana di Jakarta.

Agar Kasus Penggelapan Dana di Ambon Tak Terulang, BNI Akan Melakukan Berbagai Cara dan Upaya

Heart News - Bank Negara Indonesia (BNI) akan mengambil sejumlah langkah pencegahan agar kasus penggelapan uang Bank di Ambon tak terulang. Salah satunya dengan meminimalisir keterlibatan manusia dalam mengurus uang yang disimpan di bank baik itu kas maupun nasabah. 

“Pada prinsipnya kami akan lebih dominan untuk mengurangi unsur peran manusia. Mungkin lebih banyak peran IT,” ucap Direktur Bisnis Korporasi BNI Putrama Wahyu Setyawan kepada reporter Tirto, Senin (21/10/2019) saat ditemui di Plaza Indonesia. 

Putrama mengatakan pada kasus Ambon, pelaku melakukan penggelapan senilai Rp58 miliar hanya dalam kurun waktu 1 bulan sebelum akhirnya tim BNI mengecek adanya keanehan dari BNI cabang di Ambon. Belajar dari masalah ini, ia menyebutkan perlu ada pencegahan yang saat ini melalui sistem berlapis masih perlu ditingkatkan. 

“Kalau udah ada sistem berlapis dan aturan main, tapi satu lini sudah kompromi susah ya. Jadi perbaikan itu mengurangi, meminimalisir keterlibatan manusia dalam proses,” ucap Putrama. 

Saat ditanya mengenai keterlibatan pejabat tinggi di BNI cabang Ambon, Putrama belum mau berkomentar. Ia hanya memastikan bahwa setiap personel yang terlibat telah dilaporkan kepada polisi dan diganti untuk menjaga operasional bank berjalan. 

“Untuk personel langsung ada penggantian. Jadi untuk menjamin berlangsung aktivitas operasional di cabang, oknum yang diduga terlibat dicopot dari jabatannya dan digantikan oleh pegawai lain,” ucap Putrama. 

Putrama memastikan dana nasabah di BNI cabang Ambon yang dihimpun oleh bank plat merah itu berada dalam keadaan aman terutama nominal simpanannya. Sebaliknya, penggelapan uang terjadi pada kas cabang-cabang yang disasar oleh pelaku untuk wilayah operasional Ambon. 

Ia menyatakan sampai saat ini BNI masih berupaya melakukan pelacakan mengenai dana itu untuk dikembalikan. Mengenai prosesnya, ia menyatakan hal itu menjadi ranah kepolisian. 

“Untuk recovery-nya tentu kami sangat berharap dari hasil pelacakan aset yang dilakukan penegak hukum itu salah satu sumber dari recovery untuk mengembalikan dana Rp58,9 miliar itu. Nanti ditelusuri,” ucap Putrama.



Sumber : Tirto.id

Jumat, 27 Maret 2020

Perlu Layanan Perbankan? Nasabah BNI Tidak Perlu Keluar Rumah

Heart News - Pemerintah telah mengimbau perusahaan di daerah dengan risiko tinggi penularan Virus Corona (Covid-19) untuk menjalankan Sistem Work From Home, sebagai upaya menekan penyebaran virus mematikan tersebut.
Menyikapi imbauan tersebut, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) tetap memaksimalkan pelayanannya dengan bantuan teknologi. Langkah ini memungkinkan pelayanan terhadap nasabah tetap berjalan. Dengan bantuan gadget dan koneksi internet, nasabah tetap dapat bertransaksi dan berinteraksi dengan petugas bank, dalam hal ini petugas BNI Contact Center, tanpa perlu keluar dari rumah.
Pemimpin Unit Pusat Layanan Pelanggan BNI Rahmat Pertinda mengatakan bahwa BNI mendukung penuh imbauan pemerintah terkait Work From Home. Layanan BNI Call 1500046 tetap bertugas secara prima untuk membantu nasabah yang memerlukan layanan perbankan BNI.
"Nasabah tetap dapat menghubungi Layanan Phone Banking BNI Call 1500046 selama 24 jam untuk mendapatkan bantuan dari petugas tanpa harus meninggalkan rumah. BNI Call 1500046 dapat melayani permintaan informasi, perubahan data, penanganan keluhan dan transaksi melalui BNI Phone Banking," ujar Rahmat di Tangerang Selatan, Banten, Selasa (17 Maret 2020).
Rahmat menambahkan, pada situasi ini nasabah dapat memanfaatkan layanan E Channel BNI seperti BNI Mobile Banking, BNI Internet Banking, BNI SMS Banking, dan ATM BNI. Apabila mengalami kendala, silakan hubungi 1500046.
Corporate Secretary BNI Meiliana mengatakan apabila tetap membutuhkan layanan perbankan di cabang, masyarakat pun tidak perlu khawatir karena di setiap kantor cabang, BNI menerapkan protokol pengamanan Corona. Protokol tersebut antara lain protokol tindakan Preventif, yaitu berupa pengecekan suhu tubuh kepada semua orang yang masuk dan keluar dari Kantor Cabang BNI. Menyiapkan Hand Sanitizer di lokasi-lokasi yang mudah dijangkau oleh nasabah. Hand Sanitizer juga disiapkan pada para petugas di front office yang bertemu langsung dengan masyarakat, seperti Teller dan Customer Service.
“Untuk perlindungan maksimal, kami telah menyemprotkan cairan desinfektan di kantor cabang BNI, ATM dan ruang-ruang kerja, sehingga penularan Virus Corona akan semakin kami minimalkan,” ujar Meiliana.

Sumber : Akurat.co

Perlu Layanan Perbankan? Nasabah Tidak Perlu Keluar Rumah

Heart News - Pemerintah telah mengimbau perusahaan di daerah dengan risiko tinggi penularan virus corona (COVID-19) untuk menjalankan Sistem Work From Home, sebagai upaya untuk menekan penyebaran virus mematikan tersebut. Namun, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) tetap memaksimalkan pelayanannya dengan bantuan teknologi.

Ini yang memungkinkan pelayanan terhadap nasabah tetap berjalan. Dengan bantuan gadget dan koneksi internet, nasabah tetap dapat bertransaksi dan berinteraksi dengan petugas bank, dalam hal ini petugas BNI Contact Center, tanpa perlu keluar dari rumah. 

Pemimpin Unit Pusat Layanan Pelanggan BNI Rahmat Pertinda mengatakan bahwa BNI mendukung penuh himbauan pemerintah terkait Work From Home. Layanan BNI Call 1500046 tetap bertugas secara prima untuk membantu nasabah yang memerlukan layanan perbankan BNI.

"Nasabah tetap dapat menghubungi Layanan Phone Banking BNI Call 1500046 selama 24 jam untuk mendapatkan bantuan dari petugas tanpa harus meninggalkan rumah. BNI Call 1500046 dapat melayani permintaan informasi, perubahan data, penanganan keluhan dan transaksi melalui BNI Phone Banking," ujar Rahmat di Tangerang Selatan, Banten, Selasa, (17/3/2020). 

Rahmat menambahkan, pada situasi ini nasabah dapat memanfaatkan layanan E Channel BNI seperti BNI Mobile Banking, BNI Internet Banking, BNI SMS Banking, dan ATM BNI. Apabila mengalami kendala, silakan hubungi 1500046.

Corporate Secretary BNI Meiliana mengatakan apabila tetap membutuhkan layanan perbankan di cabang, masyarakat pun tidak perlu khawatir karena di setiap kantor cabang, BNI menerapkan protokol pengamanan korona.

Protokol tersebut antara lain protokol tindakan preventif, yaitu berupa pengecekan suhu tubuh kepada semua orang yang masuk dan keluar dari Kantor Cabang BNI dan menyiapkan Hand Sanitizer di lokasi-lokasi yang mudah dijangkau oleh nasabah. Hand Sanitizer juga disiapkan pada para petugas di front office yang bertemu langsung dengan masyarakat, seperti Teller dan Customer Service.

“Untuk perlindungan maksimal, kami telah menyemprotkan cairan desinfektan di kantor cabang BNI, ATM dan ruang-ruang kerja, sehingga penularan virus Corona akan semakin kami minimalkan,” ujar Meiliana.


Sumber : iNews.id

Bank BCA Alami Kerugian Capai 22 Miliar, Komplotan Pembobolan Bank Spesialis Diringkus

Heart News - Subdit IV Jatanras Polda Metro Jaya membekuk 12 komplotan spesialis pembobolan rekening bank dan mafia perbankan. Ke 12 pelaku diamankan di Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. 
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, spesialis pembobolan rekening terbagi menjadi tiga kelompok. Modus para pelaku melakukan tindak kejahatan itu menggunakan virtual account untuk membobol kartu kredit nasabah BCA.
“Para pelaku ini memanfaatkan sistem BCA yang sedang maintenance atau upgrade, dengan cara melakukan transaksi top up ke virtual account menggunakan M-Banking,” kata Nana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (6/4).
Menurut Nana, para pelaku beraksi sejak tahun 2015. Tak tanggung- tanggung, hasil kejahatan yang mereka raup dari tindak kejahatan itu mencapai Rp 22 Miliar.
“Total kerugian pihak BCA mencapai Rp 22 Miliar. Mereka ini adalah juga mafia perbankan,” kata Nana.
Dari 12 pelaku yang diamankan, lanjut Nana, satu pelaku bernama Yopi (24) terpaksa dilumpuhkan petugas dengan timah panas. Sebab Yopi melawan petugas dengan senjata api jenis revolvernya.
“Adu tembak dengan petugas sempat terjadi hingga akhirnya Yopi tewas tertembak,” tuturnya.
Dari kejadian tersebut 12 pelaku yang diamankan bernama Altarik (26), Remondo (25), Eldin Agus (23), Sultoni (22), Helmi (57), Suhendra (26) dan Deah Anggraini (22), Yopi (24), Frandika (29), Geri (23) dan Helyem (33), dan Pegik (27).
Para pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana, UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), UU Perbankan, dan UU ITE dengan ancaman hukumannya hingga 20 tahun penjara.

Sumber : Pojoksatu.id

Seorang Buronan Kasus Pembobolan Rekening Ilham Bintang Telah Ditangkap Polisi

Heart News - Polisi menangkap seorang tersangka kasus pembobolan rekening Bank BCA melalui nomor telepon seluler milik wartawan senior, Ilham Bintang bernama Pegik alias P. 
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, tersangka P ditangkap pada awal Maret 2020. 

Sementara itu, polisi masih memburu tersangka lainnya berinisial A. 

"Jadi, ada dua DPO, satu orang atas nama P sudah ditangkap. Dia membantu tersangka Desar untuk mendapatkan data target korban, yakni IB (Ilham Bintang)," kata Nana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2020). 
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menambahkan, tersangka P berperan mencari data Ilham Bintang melalui Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keungan (OJK). 

Setelah mendapatkan data nasabah, tersangka P kemudian mencocokkan data rekening nasabah dan data kartu kredit melalui aplikasi khusus. 

"Setelah mendapat SLIK OJK, kemudian dicocokkan dengan (data) kartu kredit melalui aplikasi, lalu diserahkan ke tersangka Desar (data nasabah Ilham Bintang)," ujar Yusri. 

Kepolisian sebelumnya menangkap delapan tersangka. Masing-masing tersangka bernama Desar (D), Hendri Budi Kusumo (H), Heni Nur Rahmawati (H), Rifan Adam Pratama (R), Teti Rosmiawati (T), Wasno (W), Jati Waluyo (J), Arman Yunianto (A). 

Tersangka Desar merupakan otak dari kasus pembobolan rekening milik Ilham Bintang. Desar ditangkap di kecamatan di daerah Palembang, Sumatera Selatan. 
Desar merupakan sindikat pembobol rekening asal Sumatera Selatan. Korbannya tak hanya Ilham Bintang karena dia mengaku telah beraksi sebanyak 19 kali sejak tahun 2018. 

Bahkan saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti berupa senjata api di kediaman Desar. 

Menurut polisi, total kerugian seluruh korban pembobolan rekening oleh Desar diperkirakan mencapai Rp 1 miliar. 

Dalam menjalankan aksi pembobolan rekening, Desar dibantu dua orang kepercayaan, yakni tersangka Teti dan tersangka A. 

Tersangka Teti adalah orang yang membantu membobol rekening di wilayah Jakarta dan sekitarnya. 

Teti juga membantu menguras uang Ilham Bintang, senilai Rp 300 juta yang disimpan di dua rekening bank. 

Selain itu, Desar juga diketahui berperan membuat rekening penampung untuk menyimpan uang hasil penipuan. 

Bagaimana memperoleh data pribadi Ilham Bintang? 

Desar memperoleh data pribadi Ilham Bintang karena bantuan tersangka Hendri. Hendri merupakan karyawan salah satu bank swasta yakni BPR Bintara Pratama Sejahtera. 

Hendri berperan menjual data nasabah menggunakan Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada Desar. 

SLIK OJK tersebut memuat data pribadi nasabah di antaranya nomor induk kependudukan (NIK), limit penarikan uang dalam rekening, dan data kartu kredit. 

Hendri dibantu dua tersangka lainnya yakni Heni dan Rifan untuk mengumpulkan data nasabah secara acak sesuai permintaan Desar. 

Kemudian, dia menjual data nasabah itu, salah satunya milik Ilham Bintang, seharga Rp 100.000. 

Transaksi jual beli data nasabah itu sudah dilakukan sejak Januari 2019. Harga penjualan data nasabah sempat turun sejak awal tahun 2020. 

Namun, polisi mencatat keuntungan yang diperoleh Hendri dari transaksi jual beli data nasabah itu mencapai Rp 500 juta. 

Bagaimana pelaku bobol rekening melalui nomor telepon? 

Setelah mendapatkan data rekening pribadi milik Ilham Bintang, Desar mencoba menghubungi nomor pribadi Ilham. 

Namun, saat itu nomor telepon Ilham tidak dapat dihubungi karena dia tengah berada di Australia. 

Desar selanjutnya merencanakan aksi pembobolan menggunakan duplikat nomor Ilham. 

Dia meminta bantuan Teti untuk mengurus pembuatan SIM card baru duplikat nomor Ilham di gerai Indosat di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Bintaro. 
Proses pembuatan SIM card baru itu membutuhkan KTP Ilham. Oleh karena itu, Ilham dibantu tersangka Jati untuk membuat KTP palsu berdasarkan data pribadi Ilham Bintang yang tertera pada SLIK OJK. 

Tersangka Jati diketahui memiliki usaha percetakan. KTP palsu itu pun dibuat menggunakan foto tersangka Arman. 

Setelah mencetak KTP palsu itu, Teti ditemani tersangka Wasno mengurus proses pembuatan SIM card duplikat nomor Ilham di gerai Indosat. 

Teti kemudian menyerahkan nomor duplikat Ilham kepada Desar. 

Setelah mendapatkan duplikat nomor Ilham, Desar kemudian meretas akun email pribadi Ilham untuk membobol rekening. 

Desar pun bisa masuk ke dua rekening milik Ilham dan menguras uang hingga Rp 300 juta. Uang hasil pembobolan itu digunakan untuk belanja online dan membagi kepada para tersangka. 

Ilham Bintang baru menyadari rekeningnya telah dibobol saat dia tiba di Indonesia. Kemudian, dia melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya tanggal 17 Januari 2020. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Pasal 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 363 dan 263 KUHP, serta Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya adalah 20 tahun penjara.


Sumber : Kompas.com

Kanwil Maluku dan BNI Ambon Sepakat Ingin Memajukan Ekonomi Maluku Yang Bertemakan “Sinergi”

Heart News- Guna meningkatkan ekspansi kredit  serta untuk mengetahui permasalahan yang dihadapi jaringan kantor Bank Nasional Indonesia (BNI) di Provinsi Maluku Cabang Ambon, maka Direktur Kredit BNI Sdri. Diona beserta Sdra. Stenli(Staf) melaksanakan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku, Selasa (01/11).
Kunjungan Direktur Kredit BNI ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Maluku diterima langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Priyadi. Kakanwil mengucapkan selamat datang dan atas perkenannya Direktur Kredit BNI mengunjungi Kanwil Kemenkumham Maluku.
Adapun maksud dan tujuan Direktur Kredit BNI ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Maluku untuk lebih meningkatkan kerjasama dengan Kanwil Kemenkumham Maluku mengingat salah satu syarat dalam pemenuhan pengajuan kredit untuk masyarakat yakni adanya kerjasama dengan notaris, mengingat notaris dibawah pengendalian Kanwil Kemenkumham Maluku, ungkap Direktur Kredit BNI Diona.
Terkait dengan syarat (surat-surat) dalam pemenuhan pengajuan kredit Kakanwil mengatakan hal ini sangat penting dan butuh kerjasama dari pihak bank dalam hal ini BNI sendiri agar jelas urusannya menyangkut hak maupun kewajiban yang harus ditanda tangani bersama.
Lebih lanjut Kakanwil mengatakan soal notaris beberapa waktu yang lalu tepatnya 19 September 2016 lalu telah dilakukan pelantikan majelis pengawas notaris yang artinya bila ada sebagian dari notaris yang nakal akan kita tindak sesuai dengan kode etik (peraturan) yang berlaku dan kita juga sudah mendeklarasikan perang melawan Pungutan Liar (Pungli) 18 Oktober 2016 yang artinya tidak adalagi ruang atau celah untuk hal-hal yang saya sebutkan diatas ditambah juga dengan moto kita di Kanwil Maluku : Kami “PASTI” Melayani Tanpa Korupsi, Tanpa Narkoba dan Non Diskriminasi, tambah Kakanwil kepada Direktur Kredit BNI bahwa pada akhir November ini akan dilakukan evaluasi notaris di seluruh Indonesia.
Pertemuan Kakanwil dengan Direktur Kredit BNI Maluku Cabang Ambon ini berlangsung hikmat dan penuh kekeluargaan serta mendapatkan kesepakatan bersama “Sinergi”, Kanwil dan BNI Untuk Kemajuan Ekonomi Maluku Tumbuh Lebih Baik.

BNI Tegaskan Dana Nasabah Tetap Aman, Sehingga Tak Perlu Khawatir Dengan Kasus Pembobolan Di Ambon

Heart News - Bank Negara Indonesia (BNI) 46 cabang Ambon dibobol oleh oknum berinisial FY, beberapa waktu lalu. Kendati demikian, BNI menegaskan bahwa dana nasabah tetap aman, sehingga tak perlu khawatir untuk tetap melakukan transaksi dan menyimpan dana di BNI.  
Direktur Bisnis Korporasi BNI Putrama Wahju Setyawan bilang bahwa peristiwa yang terjadi di BNI cabang Ambon merupakan perbuatan oknum dalam sebuah sindikat, sehingga tidak dapat memengaruhi kondisi BNI secara umum. Menurut dia, ada sejumlah faktor yang menjadi sebab nasabah tak perlu khawatir dengan BNI.
Pertama, operasional layanan perbankan di BNI tetap berjalan normal, termasuk di seluruh outlet yang berada di bawah koordinasi Kantor Cabang Utama Ambon. Kedua, kepercayaan sebagian besar nasabah tetap terjaga. Hal itu dibuktikan dengan jumlah transaksi masuk (menabung) lebih besar dibandingkan jumlah transaksi keluar.
Ketiga, BNI tetap berkomitmen menjaga ketersediaan uang tunai yang dapat digunakan masyarakat melalui berbagai channel, termasuk mesin ATM selama 24 jam sehari, tujuh hari seminggu.
"Pelanggaran yang terjadi di Ambon adalah kasus yang memiliki dampak minimal terhadap operasional dan ketersediaan dana di BNI," kata dia, yang akrab disapa Iwan itu dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 19 Oktober 2019.  
Dia menuturkan bahwa kasus tersebut sudah dalam proses penyelidikan pihak kepolisian sehingga diharapkan dapat mempercepat proses pengungkapannya. Hasil investigasi, dia menuturkan, mengidentifikasi kondisi yang tidak wajar, yaitu terdapat dugaan adanya sindikat yang menawarkan investasi tak wajar, di mana FY yang merupakan bagian dari sindikat, mengumpulkan dana dari para investor dengan dijanjikan imbal hasil yang cukup besar untuk berbisnis.
Sementara para penerima aliran dana disinyalir adalah para pemilik modal yang seolah-olah menerima pengembalian dana dan imbal hasil dari oknum, padahal dananya berasal dari hasil penggelapan dana bank. Nilai dana yang digelapkan FY berdasarkan temuan hasil pemeriksaan internal seebsar Rp58,95 miliar.
Berdasarkan hasil temuan tersebut, BNI menemukan adanya kejanggalan transaksi. Dan atas temuan itu, BNI mengambil tindakan segera dengan melaporkannya ke Polda Maluku untuk mengungkap dan menuntaskan kasus serta mengupayakan recovery dana BNI yang digelapkan oleh sindikat.
Sementara itu, salah satu potret yang dapat menunjukkan kinerja BNI cabang Ambon memuaskan dapat dilihat dari kinerja Dana Pihak Ketiga (DPK) yang dihimpun di seluruh outlet di bawah koordinasi Kantor Cabang Ambon. Ini juga bukti dari animo masyarakat Ambon untuk menabung dan menggunakan layanan transaksi digital (digital service transactionBNI yang cukup tinggi.
Data per September 2019 menunjukkan, DPK yang dihimpun di Ambon dan sekitarnya tumbuh sebesar 20,06 persen secara Year on Year (YoY) dibandingkan DPK yang terkumpul selama tahun 2018. “DPK yang tumbuh merupakan salah satu indikator penting dalam mengukur kepercayaan masyarakat terhadap BNI,” ujarnya.
DPK BNI tersebut sebagian besar ditopang pertumbuhan tabungan dan giro yang merupakan sumber dana murah. BNI mencatat, di Ambon dan sekitarnya terjadi pertumbuhan tabungan dan giro masing-masing sebesar 19,99 persen dan 27,96 persen secara YoY.

Sumber : Viva.co.id

Selasa, 17 Maret 2020

Polda Metro Jaya Menangkap Jaringan Pembobol Bank BCA

Heart News - Polda Metro Jaya menangkap jaringan pembobol bank dari kelompok Tulung Selapan, Sumsel. Salah satu pelaku bernama YA terpaksa ditembak mati anggota.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana menjelaskan, pembobol bank BCA kelompok Tulung Selatan ada 3 bagian. Kelompok F, Pegik dan YA.

"Kelompok F bersama 2 rekannya pembobol bank BCA, Pegik (27) DPO yang membobol rekening Ilham Bintang dan kelompok YA bersama 6 rekannya. Total pelaku bobol bank BCA menjadi 11 orang," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (6/3/2020).

Menurut Nana, kelompok F (29), G (22) dan HB (32) modus pembobolan memanfaatkan sistem BCA yang sedang maintenance dengan cara melakukan transaksi top up ke virtual account dengan menggunakan M-banking.

"Para pelaku sudah menyiapkan transaksi dengan virtual account melakukan top up, tanpa mengurangi jumlah saldo ditabungan," kata Kapolda.

Kelompok ini dijerat pasal 362 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dan atau pasal 85 UU RI No.3 tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau pasal 3, 4, 5 UU RI No.8 tahun 2010 tentang TPPU.

Selanjutnya, kelompok pembobol rekening kartu kredit dengan korban Ilham Bintang. Modusnya menonaktifkan sim card calon korban dengan modus mendatangi gerai provider alasan kartu mati.

"Lalu pelaku meminta untuk diterbitkan sim card baru, sehingga pelaku dapat mengakses segala informasi korban melalui nomor tersebut," tuturnya.

Kemudian, kelompok YA, AS (25), R (25), EAT (22), SBR (21), H (56) dan seorang wanitaDA (22), melakukan transaksi belanja online dengan menggunakan kartu korban. Korban YA yang tewas merupakan anak H. Pada kelompok ini petugas mengamankan 2 senpi jenis revolver dan 3 peluru jenis caliber.

"Pelaku menyakinkan korbannya dengan cara menelepon, pelaku mengaku sebagai pihak bank terhadap korban. Sehingga korban memberikan kode OTP kepada pelaku," terang Nana.

Setelah pelaku mendapatkan OTP korban, pelaku melakukan transaksi online menggunakan nomor kartu kredit tersebut.

"Dari pelaku pembobolan bank ini, BCA mengalami kerugian Rp 22 miliar," tuturnya.

Kelompok YA dikenakan pasal 30 jo pasal 46 dan atau pasal 35 jo pasal 51 UU RI No.19 tahun 2016 tentang akses sistem elektronik orang lain tanpa ijin dan atau UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik


Sumber : Inilah.com